TUGAS 4
LANDASAN
TEORI ASPEK HUKUM
Berdasarkan UU Kegagalan Bangunan terbagi atas beberapa definisi di :
1. UU No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi .
2. Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Jasa Konstruksi.
3. HAKI pada tahun 2001 mencoba mengkaitkan dengan UU-RI No.18 Tahun 1999.
4. Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK).
CONTOH KASUS PELANGGARAN HUKUM ¢ PROYEK
ABADI JALAN PANTURA
FUNGSI JALAN
PANTURA
Jalur jalan ini merupakan urat nadi perekonomian
nasional terpenting dan paling sibuk di seluruh negeri.Siang maupun malam jalur
jalan ini nyaris tak pernah tidur.Berbagai moda angkutan darat selalu menyemut
melintasi jalur ini.
LATAR
BELAKANG PERMASALAHAN
Proyek perbaikan Jalur Pantura Pulau Jawa sepanjang
1300 KM, mulai dari anyer sampai banyuwangi sudah menjadi rahasia umum di
kalangan masyarakat Indonesia, Tiap tahun pemerintah mengeluarkan anggaran
lebih dari Rp 1 triliun untuk perbaikan jalan di jalur Pantai Utara (Pantura)
Jawa, Namun, yang terjadi saat ini, pembangunan jalur Pantura hanya dilakukan
dengan penambalan aspal secara terus menerus.
PENYEBAB
MUDAH RUSAKNYA JALAN PANTURA
Dari segi kontruksi (menurut Boyamin;MAKI) disebutkan,
bahwa proyek tersebut adalah proyek Swakelola perbaikan jalan yang bersifat
rutin. Kem-PU diduga mengurangi volume aspal kepada supplier asphalt mixing
plant (AMP). Sehingga sepanjang 1300 Km jalur Pantura selalu mengalami
kerusakan dan perbaikan. ¢ Kerusakan Pantura terjadi akibat volume
kendaraan yang melintas melebihi kapasitas semestinya Dari segi kontruksi dan
juga segi penggunaan.
DARI SEGI
PENGAWASAN
Ketidak tegasan pihak-pihak yang berwenang dalam
pengawasan proyek tersebut, dalam memantau pelaksanaannya sehingga banyak
oknum-oknum yang memanfaatkan/meraih keuntungan dari kegiatan proyek
tersebut ¢ tonase kendaraan yang melewati jalan melebihi kemampuan
jalan tersebut. Pengawasan dalam pelaksanaan Pengawasan dalam penggunaan jalan
DAMPAK
AKIBAT
Rusaknya jalur Pantura menyumbang tingginya angka
kecelakaan dan korban tewas di jalan. ØMelambungnya harga pangan akibat
buruknya jaringan distribusi seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir ini
akan memicu naiknya angka inflasi dan menggerus daya beli masyarakat
BAB I PASAL 1 AYAT (6) DAN (11) UNDANG-UNDANG JASA
KONSTRUKSI NOMOR 18 TAHUN 1999 ¢ Ayat 6 kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang
setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak
berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan
ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya
yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa.
BAB I PASAL 1 AYAT (6) DAN (11) UNDANG-UNDANG JASA
KONSTRUKSI NOMOR 18 TAHUN 1999 ¢ Ayat 11 Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang
perseorangan atau badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang
pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak
awal Pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
ANALISA
PERMAASALAHAN
Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) menegaskan bahwa tanggungjawab pihak
yang terlibat dalam suatu kegiatan konstruksi berlaku dari awal sampai serah
terima akhir. ¢ .Pasal 25 ayat 2 UUJK menyatakan bahwa kegagalan
bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa . ¢ Penyedia jasa
menurut Pasal 16 ayat 1 terdiri dari perencana, pelaksana dan pengawas
konstruksi.
Kesalahan dalam pelaksanaan Kesalahan dalam pengawasan Kontraktor/pekerja
yang bekerja menyimpang dari speksifikasi teknis membiarkan pelaksana bekerja
menyimpang juga merupakan kesalahan pihak pengawas.
ANALISA
HUKUM
Penyelenggara pekerjaan konstruksi dapat dikenai sanksi administratif
dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-undang ini dapat berupa peringatan
tertulis sampai sanksi pencabutan izin usaha dan/atau profesi Bab X pasal 41
UUJK Bab X pasal 42 UUJK.
Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak
memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi
atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau
dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai
kontrak. ¢ Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi yang bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan keteknikan yang
telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau
kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau
dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak. ¢Barang
siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja
memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksanakan pekerjaan konstruksi
melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya
kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling
lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per
seratus) dari nilai kontrak
SANKSI HUKUM
Tanggung jawab penyedia jasa dalam UUJK Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan dalam
pasal 26 ayat 1 dan 2. ¢ Sanksi bagi penyelenggara konstruksi
dijelaskan dalam Bab X pasal 41, 42 dan 43 UUJK. ¢ Dikenakan dua
dugaan pidana yaitu pelanggaran pasal pelanggaran pasal 359 KUHP mengenai
kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya orang lain, pasal 360 KUHP mengenai
kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka,
SOLUSI YANG
DAPAT DIGUNAKAN
Jalur ganda kereta api efektif untuk mengurangi beban jalan pantura yang
sudah terlalu berat. Di wilayah daerah operasional Cirebon, PT KAI secara resmi
akan menggunakan jalur itu per Juni 2014. Jika dimanfaatkan secara optimal,
penggunaan jalur KA itu akan bisa mengurangi beban jalan raya hingga 40 persen.
(kompas.com)¢Kementerian PU dapat berperan dalam memberikan solusi bagi
permasalahan proyek abadi ini degan menerapkan Performance Based Maintenance
Contracting.
Sebagai solusi dari kelebihan tonase, Kementerian Perhubungan dapat
melakukan pengalihan beban berat yang lebih dari 10 ton ke lintas laut.
“Tentunya alternatif-alternatif tersebut harus dilengkapi dengan ketegasan KPK
dan pihak berwenang lainnya untuk segera menyelediki dugaan korupsi di Jalur
Pantura ini. Butuh ketegasan dan kepastian hukum. Di samping untuk
menyelamatkan uang negara, hal ini dapat memicu optimisme bersaing secara sehat
dalam usaha. Serta tentu saja, kita pada akhirnya akan dapat mengucapkan
selamat tinggal kepada Proyek Abadi Perbaikan Jalur Pantura Pulau Jawa”.
Komentar
Posting Komentar