TUGAS 3
HUBUNGAN HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN DALAM ARSITEKTUR
Untuk memahami bagaimana hubungan hukum dan pranata pembangunan dalam arsitektur, ada lebih baiknya terlebih dahulu kita mengerti pengertian dari Hukum, Pranata, Pembangunan dan Arsitektur.
Menurut
KBBI pengertian dari:
Hukum
adalah (1)
peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh
penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur
pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa
(alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim
(dl pengadilan); vonis
Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.
Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.
Arsitektur adalah 1 seni dan ilmu merancang serta membuat konstruksi bangunan, jembatan, dsb; 2 metode dan gaya rancangan suatu konstruksi bangunan
Dari pengertian di atas maka Hukum Pranata Pembangunan Arsitektur adalah peraturan resmi yang mengikat yang dikukuhkan oleh pemerintah dan mengatur tentang interaksi antar individu dalam satu kelompok yang melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup dalam ilmu merancang serta membuat bangunan
Di dalam bidang arsitektur terkhusus Hukum Pranata Pembangunan, lebih memfokuskan pada peningkatan kesejahteraan hidup yang lebih berkualitas dan kondusif yang berhubungan dengan interaksi individu dengan lingkungan binaan. Hukum pranata pembangunan untuk menyempurnakan tatanan pembangunan pemukiman yang lebih teratur, berkualitas dan kondusif bagi penduduk dan pemerintah daerah.
Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait sepertiadalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
UNSUR DALAM PEMBANGUNAN
1.
Manusia
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
Unsur pokok dari pembangunan yang paling utama adalah manusia.Karena manusia merupakan sumber daya yang paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
2.
Sumber
daya alam
Sumber
daya alam merupakan faktor penting dalam pembangunan. Sumber daya alam sebagai
sumber utama pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
3.
Modal
Modal
faktor penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah.Apabila
semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
4.
Teknologi
Teknologi
saat ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan.Dengan teknologi dapat
mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
STRUKTUR HUKUM PRANATA DI INDONESIA
1.
Legislatif
(MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.
Eksekutif
(Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI)
selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan
penuntutan
3.
Yudikatif
(MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan
Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg
kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4.
Lawyer,
pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb
UU & PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Hukum dan Pranata Undang-Undang No.4 tahun 1992 tentang
Perumahan & Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42 pasal)
antara lain yang mengatur tentang :
1.
Ketentuan
Umum ( 2 pasal )
2.
Asas
dan Tujuan (2 pasal )
3.
Perumahan
( 13 pasal )
4.
Pemukiman
( 11 pasal )
5.
Peran
Serta Masyarakat ( 1 pasal )
6.
Pembinaan
(6 pasal )
7.
Ketentuan
Piadana ( 2 pasal )
8.
Ketentuan
Lain - lain ( 2 pasal )
9.
Ketentuan
Peralihan ( 1 pasal )
10.
Ketentuan
Penutup ( 2 pasal )
Pada Bab 1 berisi antara lain :
·
Fungsi
dari rumah
·
Fungsi
dari Perumahan
·
Apa
itu Pemukiman baik juga fungsinya
·
Satuan
lingkungan pemukiman
·
Prasarana
lingkungan
·
Sarana
lingkungan
·
Utilitas
umum
·
Kawasan
siap bangun
·
Lingkungan
siap bangun
·
Kaveling
tanah matang
·
Konsolidasi
tanah permukiman
Bab 2 Asas dan Tujuan, isi dari bab ini antara lain penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan
penataan perumahaan dan pemukiman :
·
Memenuhi
kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
·
Mewujudkan
perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
dan teratur
·
Memberi
arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
·
Menunjang
pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
Bab 3 Perumahan, isi bab ini
antara lain :
·
Hak
untuk menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
·
Kewajiban
dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
·
Pembangunan
dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
·
Pembangunan
yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik
tanah / perjanjian
·
Kewajiban
yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
·
Pengalihan
status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
·
Pemerintah
mengendalikan harga sewa rumah
·
Sengketa
yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui
badan peradilan
·
Pemilikan
rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
Bab 4 Permukiman, isi bab ini antara lain :
·
Pemenuhan
kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala
besar yang terencana
·
Tujuan
pembangunan permukiman
·
Pelaksanaan
ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
·
Program
pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana
lingkungan, dan utilitas umum
·
Penyelenggaraan
pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
·
Kerjasama
antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
·
Di
wilayah yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan
penyuluhan dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
·
Ketentuan
yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
·
Tahap
- tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
·
Kegiatan
- kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukimanl
Bab 5 Peran serta masyarakat, isi
bab ini antara lain :
·
Hak
dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan /
permukiman
·
Keikutsertaan
dapat dilakukan perorangan / bersama
Bab 6 Pembinaan, isi bab ini
antara lain :
·
Bentuk
pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
·
Pembinaan
dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
·
Pembangunan
perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah
perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
Bab 7 Ketentuan Pidana, isi bab
ini antara lain :
·
Hukuman
yang diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja
ataupun karena kelalaian.
·
Hukumannya
dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab 8 Ketentuan Lain-lain, isi bab ini antara lain :
·
Penerapan
ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan
kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
·
Jika
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan usaha
di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan tersebut
dicabut.
Bab 9 Ketentuan Peralihan, isi bab ini antara lain :
·
Pada
saat mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang
perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah
berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10 Ketentuan Penutup, isi bab ini antara lain :
·
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok
perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
·
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini
diundangkan.
PENGAPLIKASIAN
Pada
tahun 1980 penduduk perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari jumlah
penduduk nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 55,43
juta (30,9% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah penduduk
perkotaan menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk nasional).
Saat ini jumlah penduduk perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir 110
juta orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang. Sensus penduduk
tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa. 2Tingkat
urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi 60% pada
tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)3. Laju pertumbuhan penduduk perkotaan pada
kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi 4,4%/tahun, sementara pertumbuhan
penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun. Perkembangan kota-kota yang pesat ini
disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota, perpindahan dari kota
lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan status desa menjadi
kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan interaksi sistem
sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial, ekonomi, dan
budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam dan sumberdaya buatan) berlangsung.
Ruang perlu ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan dan memberikan
dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya dalam
melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.
Komentar
Posting Komentar