Langsung ke konten utama

HUKUM PRANATA DAN PEMBANGUNAN


TUGAS 2

PERJANJIAN KERJA SAMA
(SUB KONTRAKTOR)

               
Nomor : 003/SURAT KONTRAK KERJA/VI/2014

Pada hari ini Senen Tanggal Tiga Puluh Bulan Juni Tahun Dua Ribu Empat Belas bertempat di Makassar, kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama           : RIKA
Jabatan         : Pemilik Ruko
Alamat          : Jl. Emi Saelan

Bertindak untuk dan atas nama Pemilik Ruko  Yang selanjutnya disebut sebagai pihak 1 (pihak pertama).
Nama           : PATRICK THOMAS
Jabatan         : Sub Kontraktor
Alamat          : Jl.  Kijang 4 Selatan No. 3 B

Bertindak untuk dan atas nama Sub Kontraktor  yang selanjutnya disebut sebagai pihak 2 (pihak kedua).

Dengan ini menerangkan bahwa semua pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama (Sub Kont) dengan menggunakan ketentuan–ketentuan dan syarat–syarat sebagai berikut:

LINGKUP KERJASAMA
Pasal  1

Semua pihak telah sepakat dan setuju untuk mengadakan suatu perjanjian kerjasama dalam pelimpahan proyek milik pihak 1 kepada pihak ke 2 (Sub Kontraktor) dalam menjalankan sebuah proyek pembangunan/pekerjaan sebagai berikut.

             Nama Paket         : Pembangunan Lanjutan Bagunan Ruko
             Lokasi        : Kota Palu
             No. Kontrak         : 003 / SURAT KONTRAK KERJA / VI / 2014
             Tgl Kontrak : 30 Juni 2014
             Nilai Kontrak: Rp 285.000.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah)

PENDANAAN
Pasal  2

Kedua belah pihak akan bertanggung jawab dari segi pendanaan yang diatur dengan beberapa ketentuan dibawah ini:

·        Semua pengeluaran dana untuk keperluan pembangunan dilakukan melalui pengajuan dari pihak 2 (kedua) dan harus disetujui oleh pihak 1 (pertama) yang akan dituangkan dalam anggaran biaya dengan waktu yang akan  ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
·        Seluruh bentuk pekerjaan dapat diajukan oleh pihak kedua (kedua)  dengan melalui persetujuan secara mutlak  dari pihak 1 (pertama) dapat menentukan seluruh sub pekerjaan yang akan dilaksanakan.
·        Jumlah nominal yang disepakati dalam pendanaan proyek dan sesuai dengan anggaran yang telah disepakati adalah sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah)


KOMPENSASI
Pasal  3

3.1. Pihak 2 (kedua) akan mendapatkan Kompensasi dari pihak 1 (pertama) berupa:
·        Pembayaran untuk seluruh pekerjaan dari persiapan sampai dengan penyelesaian proyek pembangunan serta pengawasannya yang akan dibayarkan sesuai termyn sebagai berikut:
Ø  Termyn I    : 30% setelah pekerjaan selesai 30%
Ø  Termyn II   : 25% setelah pekerjaan selesai 55%
Ø  Termyn III  : 25% setelah pekerjaan selesai 80%
Ø  Termyn IV  : 20% setelah serah terima pekerjaan/proyek

3.2. Pihak 1 (pertama) akan mendapatkan kompensasi dari pihak 2 (kedua) berupa:
·        Pengerjaan pembangunan serta pengawasan pembangunan sesuai dengan spesifikasi bahan yang digunakan (sesuai dengan anggaran) serta mengacu kepada target waktu yang telah disepakati bersama.

LINGKUP PEKERJAAN
Pasal  4

Kedua belah pihak akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan proyek, sebagai berikut :
·        Pihak 1 (pertama) yang berhak menentukan item pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pihak 2 (kedua), adapun item pekerjaan yang telah disepakati untuk dilaksanakan oleh pihak 2 (kedua) terdapat pada lampiran:
·        Pihak 2 (kedua) harus membuat perencanaan dan pemilihan bahan untuk diaplikasikan dalam bentuk bangunan/pekerjaan lain melalui pengawasan serta persetujuan pihak 1 (pertama)
·        Pihak 2 (kedua) bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana yang telah disepakati secara maksimal untuk kelancaran dan penyelesaian pekerjaan.
·        Berkewajiban melaksanakan seluruh jadwal pekerjaan sesuai dengan target waktu yang telah ditentukan
·        Mentaati semua peraturan tata tertib pembangunan/pekerjaan yang diberikan oleh pihak 1 (pertama).


JANGKA WAKTU
Pasal  5

Kedua belah pihak sepakat bahwa pelaksanaan pekerjaan akan dimulai pada 30 Juni 2014 dan diselesaikan pada 30 Desember 2014.

PENGALIHAN PEKERJAAN
Pasal  6

Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengalihkan perjanjian kerjasama ini kepada pihak manapun, kecuali dengan persetujuan pihak 1 (pertama)


KETENTUAN PERJANJIAN
Pasal  7

7.1. Pelanggaran perjanjian (target waktu) pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati akan berakibat pengurangan jumlah nominal dari total nilai  yang didapat oleh pihak 2 (kedua) sebesar 5% perbulan dari target yang telah ditentukan oleh pihak 1 (pertama).
7.2. Apabila pada saat perjanjian ini berakhir dan/atau dibatalkan, masih terdapat kewajiban yang belum diselesaikan oleh masing–masing pihak , maka ketentuan–ketentuan dalam perjanjian ini tetap berlaku sampai diselesaikannya hak dan kewajiban masing–masing pihak.

TAMBAHAN PERJANJIAN
Pasal  8

Apabila ada beberapa pasal tambahan setelah ditandatangani perjanjian ini, maka perjanjian tambahan akan diberlakukan sebagai Adendum (perjanjian tambahan) setelah disepakati oleh masing–masing pihak terkait.

PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal  9

Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak tercapai penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat, masing–masing pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum yang berlaku.

FORCE MAJURE
Pasal  10

Apabila terjadi gempa, bencana alam, tanah longsor atau semua kejadian yang disebabkan  oleh alam yang akan menyebabkan gagalnya/tertundanya perjanjian ini maka kedua belah pihak sepakat untuk  meninjau kembali perjanjian yang telah dibuat.

PENUTUP
Pasal  11

Surat perjanjian kerjasama ini telah dibaca, dimengerti dan disetujui oleh kedua belah pihak pada hari ini dan tanggal tersebut pada surat perjanjian kerjasama ini, dibuat sebanyak rangkap 2 (dua) dan dibubuhi tanda tangan sebagai tanda kesepakatan bersama tanpa ada  tekanan dan unsur paksaan dari pihak manapun dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.


PIHAK PERTAMA
Pemilik Bangunan






RIKA


PIHAK KEDUA
( Sub Kontraktor )






PATRICK





ANALISIS KONTRAK KERJA
1.     Syarat Sah Kontrak
Berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003, kontrak di atas sudah memenuhi syarat sahnya sebuah kontrak, karena sudah terdapat:
·       Kontrak diatas merupakan perjanjian real karena terdapat pihak pertama dan pihak kedua
·       Kesepakatan dari pihak pertama dan pihak kedua untuk mengingatkan diri terhadap perjanjian

2.     Tata Urutan Pembuatan Kontrak
Berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003, kontrak di atas sudah memenuhi tata urutan pembuatan kontrak yang meliputi:
·       Awal Kontrak
Pada surat perjanjian di ats meliputin judul, tempat dan waktu kontrak
·      Detail Isi
Pada surat perjanjian di atas terdapat penjelasan mengenai identitas pihak pertama dan pihak kedua serta kewenangan dari para pihak yang bersangkutan
·       Alasan Pembuatan Kontrak
Kronologis singkat dari apa yang dikehendaki pihak pertama dan pihak kedua berupa:
Pihak kedua bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaanya ditanggung oleh pihak pertama. Adapun aturan-aturan tersebut disebutkan pada kontrak diatas yang dijelaskan dengan pasal-pasal yang mencakup tujuan kontrak, bentuk pekerjaan, sistem pekerjaan, biaya, sistem pembayaran, jangka waktu pengerjaan dan lain-lain

3.    Kesepakatan Kedua Pihak
Sebagaimana dijelaskan pada syarat sah kontrak, owner (pihak pertama) sepakat untuk memborongkan pembangunan bangunan ruko kepada kontraktor (pihak kedua), sebaliknya kontraktor (pihak kedua) menerima kesepakatan tersebut serta sanggup melaksanakan pembangunan tersebut sesuai dengan rincian pekerjaan yang sudah ditetapkan di dalam kontrak

4.    Nama Proyek
Kontrak ini berisi proyek pembangunan lanjutan bangunan ruko

5.    Lokasi Proyek
Ruko tersebut akan dibangun di Kota Palu

6.    Lingkup Pekerjaan
Pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian

7.    Tugas Kontraktor
·       Mendesain bangunan
·       Merencanakan proses kerja sebelum proyek dilaksanakan
·       Mengatur proses kerja
·       Melaporkan kemajuan kerja yang telah dicapai
·       Terlaksananya jadwal kerja sesuai dengan rencana
·       Menyediakan tenaga kerja, bahan demi kelancaran pelaksanaan
·       Menjaga seluruh alat yang berhubungan dengan pelaksanaan
·       Menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan

8.    Sifat Nilai Kontrak
Nilai harga pekerjaan pembangunan ruko sebesar Rp 285.000.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) dengan pembayaran secara bertahap sesuai termyn:
Ø  Termyn I    : 30% setelah pekerjaan selesai 30%
Ø  Termyn II   : 25% setelah pekerjaan selesai 55%
Ø  Termyn III  : 25% setelah pekerjaan selesai 80%
Ø  Termyn IV  : 20% setelah serah terima pekerjaan/proyek
  





Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS STUDI EKSKURSI 3 PEMBAGIAN KELOMPOK KAWASAN DUBAI CREEK
TUGAS KRITIK ARSITEKTUR Bangunan        : Istana Bogor Arsitektur        : Van Imhoff Istana Bogor terletak di pusat kota Bogor, di atas tanah berkultur datar, seluas sekitar 28.86 hektar, di ketinggian 290 meter dari permukaan laut, beriklim sedang dengan hawa yang sejuk. Istana Bogor dizaman kolonial menjadi salah satu tempat favorit Gubernur Jendral Hindia Belanda untuk beristirahat dari penat dan panasnya kota Batavia. Setelah masa kemerdekaan, Istana Kepresidenan Bogor mulai dipakai oleh pemerintah Indonesia sejak Januari 1950. Setelah kemerdekaan fungsi istana Bogor berubah menjadi kantor urusan kepresidenan serta menjadi kediaman resmi Presiden Republik Indonesia. Presiden Soekarno terkenal sebagai penggila seni, karena itu Istana Bogor dipenuhi dengan berbagai karya seni bernilai tinggi. Berbagai karya seni seperti patung Presiden Yugoslavia, Josef Broz Tito, patung Sarinah karya Trubus, dan...
TUGAS KONSERVASI ARSITEKTUR Usulan Pelestarian pada Bangunan Arsitektur Bersejarah Gedung Juang 45 Bekasi BAB III GAMBARAN KAWASAN 3.1 Eksisting Lokasi Gedung Juang 45 Bekasi ini berada di daerah Tambun, tepatnya di Jalan Sultan Hasanudin No. 5, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang memiliki luas sekitar 1,78 Ha. 3.2 Eksterior dan Interior Gedung 45 Bekasi Bentuk fasad bangunan dari Gedung Juang 45 Bekasi. Desain pintu terlihat masih kental dengan budaya dan seni yang berkembang pada jaman dulu. Saat masuk ke dalam gedung terdapat lorong yang menghubungkan ke beberapa ruangan yang dibatasi dengan pintu. Terdapat ruangan yang memajang foto - foto maupun lukisan jaman dulu. Tangga menuju lantai atas pada Gedung Juang 45 Bekasi.