HUKUM PRANATA DAN PEMBANGUNAN
TUGAS 2
PERJANJIAN KERJA SAMA
(SUB KONTRAKTOR)
Nomor :
003/SURAT KONTRAK KERJA/VI/2014
Pada hari ini Senen
Tanggal Tiga Puluh Bulan Juni Tahun Dua Ribu Empat Belas bertempat di Makassar,
kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : RIKA
Jabatan : Pemilik Ruko
Alamat : Jl. Emi Saelan
Bertindak untuk dan atas
nama Pemilik Ruko Yang selanjutnya disebut sebagai pihak
1 (pihak pertama).
Nama : PATRICK THOMAS
Jabatan : Sub Kontraktor
Alamat : Jl. Kijang 4 Selatan No. 3 B
Bertindak untuk dan atas
nama Sub
Kontraktor yang selanjutnya disebut
sebagai pihak 2 (pihak kedua).
Dengan ini menerangkan
bahwa semua pihak setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerjasama (Sub
Kont) dengan menggunakan ketentuan–ketentuan dan syarat–syarat sebagai berikut:
LINGKUP
KERJASAMA
Pasal
1
Semua pihak telah sepakat
dan setuju untuk mengadakan suatu perjanjian kerjasama dalam pelimpahan proyek
milik pihak 1 kepada pihak ke 2 (Sub Kontraktor) dalam menjalankan sebuah
proyek pembangunan/pekerjaan sebagai berikut.
Nama
Paket : Pembangunan Lanjutan
Bagunan Ruko
Lokasi : Kota Palu
No.
Kontrak : 003 / SURAT KONTRAK
KERJA / VI / 2014
Tgl
Kontrak : 30 Juni 2014
Nilai
Kontrak: Rp 285.000.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah)
PENDANAAN
Pasal
2
Kedua belah pihak akan
bertanggung jawab dari segi pendanaan yang diatur dengan beberapa ketentuan
dibawah ini:
· Semua pengeluaran dana untuk keperluan pembangunan dilakukan
melalui pengajuan dari pihak 2 (kedua) dan harus disetujui oleh pihak 1
(pertama) yang akan dituangkan dalam anggaran biaya dengan waktu yang
akan ditentukan sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
· Seluruh bentuk pekerjaan dapat diajukan oleh pihak kedua (kedua)
dengan melalui persetujuan secara mutlak dari pihak 1 (pertama) dapat
menentukan seluruh sub pekerjaan yang akan dilaksanakan.
· Jumlah nominal yang disepakati dalam pendanaan proyek dan sesuai
dengan anggaran yang telah disepakati adalah sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan
Puluh Lima Juta Rupiah)
KOMPENSASI
Pasal
3
3.1. Pihak 2 (kedua) akan
mendapatkan Kompensasi dari pihak 1 (pertama) berupa:
· Pembayaran untuk seluruh pekerjaan dari persiapan sampai dengan
penyelesaian proyek pembangunan serta pengawasannya yang akan dibayarkan sesuai
termyn sebagai berikut:
Ø Termyn I : 30% setelah
pekerjaan selesai 30%
Ø Termyn II : 25% setelah
pekerjaan selesai 55%
Ø Termyn III : 25% setelah
pekerjaan selesai 80%
Ø Termyn IV : 20% setelah
serah terima pekerjaan/proyek
3.2. Pihak 1 (pertama)
akan mendapatkan kompensasi dari pihak 2 (kedua) berupa:
· Pengerjaan pembangunan serta pengawasan pembangunan sesuai
dengan spesifikasi bahan yang digunakan (sesuai dengan anggaran) serta mengacu
kepada target waktu yang telah disepakati bersama.
LINGKUP
PEKERJAAN
Pasal
4
Kedua belah pihak akan
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan pelaksanaan
pembangunan proyek, sebagai berikut :
· Pihak 1 (pertama) yang berhak menentukan item pekerjaan yang
akan dilaksanakan oleh pihak 2 (kedua), adapun item pekerjaan yang telah
disepakati untuk dilaksanakan oleh pihak 2 (kedua) terdapat pada lampiran:
· Pihak 2 (kedua) harus membuat perencanaan dan pemilihan bahan
untuk diaplikasikan dalam bentuk bangunan/pekerjaan lain melalui pengawasan
serta persetujuan pihak 1 (pertama)
· Pihak 2 (kedua) bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan dana
yang telah disepakati secara maksimal untuk kelancaran dan penyelesaian
pekerjaan.
· Berkewajiban melaksanakan seluruh jadwal pekerjaan sesuai dengan
target waktu yang telah ditentukan
· Mentaati semua peraturan tata tertib pembangunan/pekerjaan yang
diberikan oleh pihak 1 (pertama).
JANGKA
WAKTU
Pasal
5
Kedua belah pihak sepakat
bahwa pelaksanaan pekerjaan akan dimulai pada 30 Juni 2014 dan diselesaikan
pada 30 Desember 2014.
PENGALIHAN
PEKERJAAN
Pasal
6
Kedua belah pihak sepakat
untuk tidak mengalihkan perjanjian kerjasama ini kepada pihak manapun, kecuali
dengan persetujuan pihak 1 (pertama)
KETENTUAN
PERJANJIAN
Pasal
7
7.1. Pelanggaran
perjanjian (target waktu) pelaksanaan pekerjaan yang telah disepakati akan
berakibat pengurangan jumlah nominal dari total nilai yang didapat oleh
pihak 2 (kedua) sebesar 5% perbulan dari target yang telah ditentukan oleh
pihak 1 (pertama).
7.2. Apabila pada saat
perjanjian ini berakhir dan/atau dibatalkan, masih terdapat kewajiban yang
belum diselesaikan oleh masing–masing pihak , maka ketentuan–ketentuan dalam
perjanjian ini tetap berlaku sampai diselesaikannya hak dan kewajiban masing–masing
pihak.
TAMBAHAN
PERJANJIAN
Pasal
8
Apabila ada beberapa
pasal tambahan setelah ditandatangani perjanjian ini, maka perjanjian tambahan
akan diberlakukan sebagai Adendum (perjanjian tambahan) setelah disepakati oleh
masing–masing pihak terkait.
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Pasal
9
Apabila terjadi
perselisihan antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk
menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat, apabila tidak tercapai
penyelesaian secara musyawarah untuk mufakat, masing–masing pihak sepakat untuk
menempuh jalur hukum yang berlaku.
FORCE
MAJURE
Pasal
10
Apabila terjadi gempa,
bencana alam, tanah longsor atau semua kejadian yang disebabkan oleh alam
yang akan menyebabkan gagalnya/tertundanya perjanjian ini maka kedua belah
pihak sepakat untuk meninjau kembali perjanjian yang telah dibuat.
PENUTUP
Pasal
11
Surat perjanjian
kerjasama ini telah dibaca, dimengerti dan disetujui oleh kedua belah pihak
pada hari ini dan tanggal tersebut pada surat perjanjian kerjasama ini, dibuat
sebanyak rangkap 2 (dua) dan dibubuhi tanda tangan sebagai tanda kesepakatan
bersama tanpa ada tekanan dan unsur paksaan dari pihak manapun dan
mempunyai kekuatan hukum yang sama.
|
PIHAK PERTAMA
Pemilik Bangunan
RIKA
|
|
PIHAK
KEDUA
(
Sub Kontraktor )
PATRICK
|
|
ANALISIS KONTRAK KERJA
1.
Syarat Sah Kontrak
Berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003,
kontrak di atas sudah memenuhi syarat sahnya sebuah kontrak, karena sudah
terdapat:
· Kontrak diatas
merupakan perjanjian real karena terdapat pihak pertama dan pihak kedua
· Kesepakatan dari pihak
pertama dan pihak kedua untuk mengingatkan diri terhadap perjanjian
2.
Tata Urutan Pembuatan Kontrak
Berdasarkan Keppres No. 80 Tahun 2003,
kontrak di atas sudah memenuhi tata urutan pembuatan kontrak yang meliputi:
· Awal Kontrak
Pada surat perjanjian di ats meliputin
judul, tempat dan waktu kontrak
·
Detail Isi
Pada surat perjanjian di atas terdapat
penjelasan mengenai identitas pihak pertama dan pihak kedua serta kewenangan
dari para pihak yang bersangkutan
· Alasan Pembuatan
Kontrak
Kronologis singkat dari apa yang
dikehendaki pihak pertama dan pihak kedua berupa:
Pihak kedua bersedia untuk melaksanakan
pekerjaan pembangunan, yang pembiayaanya ditanggung oleh pihak pertama. Adapun
aturan-aturan tersebut disebutkan pada kontrak diatas yang dijelaskan dengan
pasal-pasal yang mencakup tujuan kontrak, bentuk pekerjaan, sistem pekerjaan,
biaya, sistem pembayaran, jangka waktu pengerjaan dan lain-lain
3. Kesepakatan Kedua Pihak
Sebagaimana dijelaskan
pada syarat sah kontrak, owner (pihak pertama) sepakat untuk memborongkan
pembangunan bangunan ruko kepada kontraktor (pihak kedua), sebaliknya
kontraktor (pihak kedua) menerima kesepakatan tersebut serta sanggup
melaksanakan pembangunan tersebut sesuai dengan rincian pekerjaan yang sudah
ditetapkan di dalam kontrak
4. Nama Proyek
Kontrak ini berisi
proyek pembangunan lanjutan bangunan ruko
5. Lokasi Proyek
Ruko tersebut akan
dibangun di Kota Palu
6. Lingkup Pekerjaan
Pelaksanaan, pengawasan,
dan pengendalian
7. Tugas Kontraktor
· Mendesain bangunan
· Merencanakan proses
kerja sebelum proyek dilaksanakan
· Mengatur proses kerja
· Melaporkan kemajuan
kerja yang telah dicapai
· Terlaksananya jadwal
kerja sesuai dengan rencana
· Menyediakan tenaga
kerja, bahan demi kelancaran pelaksanaan
· Menjaga seluruh alat
yang berhubungan dengan pelaksanaan
· Menyelesaikan pekerjaan
sesuai dengan spesifikasi yang telah direncanakan
8. Sifat Nilai Kontrak
Nilai harga pekerjaan
pembangunan ruko sebesar Rp 285.000.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta
Rupiah) dengan pembayaran secara bertahap sesuai termyn:
Ø Termyn I : 30% setelah
pekerjaan selesai 30%
Ø Termyn II : 25% setelah
pekerjaan selesai 55%
Ø Termyn III : 25% setelah
pekerjaan selesai 80%
Ø Termyn IV : 20% setelah
serah terima pekerjaan/proyek
|
Komentar
Posting Komentar